STANDAR TENAGA KERJA LABORATORIUM
Standar
untuk Tenaga Laboratorium baik untuk sekolah atau madrasah telah diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2008. Didalam permen tersebut telah tertulis pasal-pasal yang
bisa digunakan / dipedomani sebagai acuan dalam standar tenaga
laboratorium. Berikut ini adalah sedikit cuplikan isi dari permen
tersebut.
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
1.Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut :
a. Jalur guru
2.Teknisi Laboratorium Sekolah/MadrasahKualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut :
a. Jalur guru
- Pendidikan minimal sarjana (S1);
- Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
- Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
- Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
- Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut
- Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
- Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Empat kompetensi
utama yang harus dipenuhi sebagai seorang laboran atau teknisi
sebagaimana yang tercantum dalam Permen No. 26 tahun 2008 tersebut adalah 1)
Kompetensi Kepribadian; 2) Kompetensi Sosial; 3) Kompetensi
Administratif; dan 4). Kompetensi Profesional.
1. Kepala laboratorium
- Kompetensi kepribadian meliputi: a) menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia, b) menunjukkan komitmen terhadap tugas
- Kompetensi sosial meliputi: a) bekerja sama dalam pelaksanaan tugas, b) berkomunikasi secara lisan dan tulisan
- Kompetensi manajerial meliputi: a) merencanakan kegiatan dan pengembangan laboratorium, b) mengelola kegiatan laboratorium c) membagi tugas teknisi dan laboran d) memantau sarana dan prasarana laboratorium e) mengevaluasi kinerja teknisi dan laboran serta kegiatan laboratorium
- Kompetensi profesional meliputi: a) menerapkan gagasan, teori dan prinsip kegiatan laboratorium b) memanfaatkan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian c) menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium
- Kompetensi kepribadian meliputi: a) menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia, b) menunjukkan komitmen terhadap tugas
- Kompetensi sosial meliputi: a) bekerja sama dalam pelaksanaan tugas, b) berkomunikasi secara lisan dan tulisan
- Kompetensi administratif meliputi: a) merencanakan pemanfaatan laboratorium b) mengatur penyimpanan bahan, peralatan, perkakas, dan suku cadang laboratorium
- Kompetensi profesional meliputi: a) menyiapkan kegiatan laboratorium b) merawat peralatan dan bahan di laboratorium c) menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium
- Kompetensi khusus: 1) Teknisi Laboratorium IPA, Fisika, Kimia, Biologi dan Program Produktif SMK yaitu membuat peralatan praktikum sederhana dan membuat paket bahan siap pakai untuk kegiatan praktikum 2) Teknisi Laboratorium Bahasa yaitu membuat rekaman audio visual dalam berbagai media untuk kepentingan pembelajaran 3) Teknisi Laboratorium Komputer yaitu memelihara kelancaran jaringan komputer dan mengoperasikan program aplikasi sesuai dengan kebutuhan mata pelajaran
- Kompetensi kepribadian meliputi: a) menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia, b) menunjukkan komitmen terhadap tugas
- Kompetensi sosial meliputi: a) bekerja sama dalam pelaksanaan tugas, b) berkomunikasi secara lisan dan tulisan
- Kompetensi administratif meliputi: a) menginventarisasi bahan praktikum b) mencatat kegiatan praktikum
- Kompetensi profesional meliputi: a) merawat ruang laboratorium b) mengelola bahan dan peralatan laboratorium c) melayani kegiatan praktikum d) menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium
Komentar
Posting Komentar